Informasi dan Pengaduan
- SMS/WA/TLP: 081916877575
- Fb: skck polres lombok barat
- Ig: skck_reslombokbarat
- Email: skcklobar6@gmail.com
Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
- Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp.30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri
Berapa Lama Proses Penerbitan SKCK?
- Pembuatan SKCK baru 20 Menit
- Pembuatan SKCK Perpanjangan 15 Menit
- Pembuatan SKCK online 10 Menit
Waktu Pelayanan SKCK?
- Senin s/d Kamis pukul 08.30 s/d 13.30 WITA
- Jumat pukul 08.30 s/d 11.45 WITA
- Sabtu Pukul 08.30 s/d 10.30 WITA
Apa Persyaratan Membuat SKCK?
Pembuatan SKCK Baru:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Rumus Sidik jari
Pembuatan SKCK Perpanjangan:
- SKCK LAMA ASLI/FOTOCOPY.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh