A. TENTANG
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang
VISI:
Mewujudkan kepuasan masyarakat dengan pelayanan yang santun,cepat, tepat dan adil sesuai prosedur
MISI:
1. pelayanan dengan 3s (senyum,salam,sapa)
2. ciptakan suasana nyaman di ruang pelayanan dan ruang tunggu skck
3. pelayanan secara cepat,tepat tanpa mengabaikan prosedur
4. menerima saran dan segera menindak lanjuti
B. PERSYARATAN
Pembuatan SKCK Baru:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Rumus Sidik jari
Pembuatan SKCK Perpanjangan:
- SKCK LAMA ASLI/FOTOCOPY.
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh
C. PROSEDUR
D. WAKTU PELAYANAN SKCK
- Senin s/d Kamis pukul 08.30 s/d 13.30 WITA
- Jumat pukul 08.30 s/d 11.45 WITA
- Sabtu Pukul 08.30 s/d 10.30 WITA
E. JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Pembuatan SKCK baru 20 Menit
- Pembuatan SKCK Perpanjangan 15 Menit
- Pembuatan SKCK online 10 Menit
F. BIAYA/TARIF
- Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp.30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri
DOKUMEN STANDAR PELAYANAN:
1. STANDAR KEBIJAKAN PELAYANAN SKCK TH. 2022
2. SOP PELAYANAN SKCK TH. 2022
G. MEKANISME PENERBITAN SKCK ONLINE
- Pemohon mendaftar melalui situs polri.go.id melalui PC maupun smartphone (print barcode pendaftaran)
- Datang ke kantor Polisi sesuai alamat pendaftaran dengan membawa persyaratan sebagai berikut:Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP
asli, Foto copy kartu keluarga/KK., Foto copy akte lahir/kenal lahir, Pas foto ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakangmerah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang menggunakan jilbab pas foto tampak utuh dan Rumus sidik jari. - Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan
sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai
keperluan pemohon
H. LAYANAN INFROMASI/PENGADUAN:
- SMS/WA/TLP: 081916877575
- Fb: skck polres lombok barat
- Ig: skck_reslombokbarat
- Email: skcklobar6@gmail.com
I. MAKLUMAT PELAYANAN
J. MEKANISME DAN JANGKA WAKTU PENANGANAN PENGADUAN
K. PETUGAS PELAKSANA
L. INOVASI
“SKCK WHATSAPP ORDER AND DELIVERY” KHUSUS PEMOHON BER DOMISILI KAB. LOMBOK BARAT YANG SEDANG BERADA DI LUAR DAERAH/PULAU
PERMOHONAN SKCK PERPANJANGAN
Pemohon Mengisi formulir pendaftaran melalui skck.polri.go.id
Pemohon mengirimkan dokumen pendukung dalam bentuk JPG atau PDF melalui no Whatsapp 081916877575 yaitu:
– Barcode pendaftaran online
– Foto Copy KTP
– Foto Copy KK
– Foto SKCK Lama
– File Pas Foto 4×4 latar merah
Setelah dilakukan penelitian berkas maka SKCK akan dicetak oleh petugas
SKCK akan dikirim ke alamat domisili sesuai KTP pemohon oleh petugas SKCK dengan system COD melalui jasa pengiriman JNE (ongkir dan biaya adm ditanggung oleh pemohon )
Biaya BNPB SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
SKCK juga dapat diambil diwakilkan oleh keluarga pemohon
PERMOHONAN SKCK BARU
Pemohon terlebih dahulu meminta/membuat rumus sidik jari di unit identifikasi Polres terdekat.
Pemohon Mengisi formulir pendaftaran melalui skck.polri.go.id
Pemohon mengirimkan dokumen pendukung dalam bentuk JPG atau PDF melalui Nomor Whatsapp 081916877575 yaitu:
– Barcode pendaftaran online
– Foto Copy KTP
– Foto Copy KK
– Foto Copy Akte Kelahiran
– Foto Rumus Sidik Jari
– File Pas Foto 4×4 latar merah
Setelah dilakukan penelitian berkas maka SKCK akan dicetak oleh petugas
SKCK akan dikirim ke alamat domisili sesuai KTP pemohon oleh petugas SKCK dengan system COD melalui jasa pengiriman JNE (ongkir dan biaya adm ditanggung oleh pemohon)
Biaya BNPB SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
SKCK juga dapat diambil diwakilkan oleh keluarga pemohon