STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN SATPAS POLRES LOMBOK BARAT
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ;
- Keputusan Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Penguji Surat Ijin
- Surat Telegram Kapolda Bali nomor : ST/383/III/YAN.1.1./2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang protokol pencegahan Covid-19.
MEKANISME PENERIMAAN PENGADUAN SIM
KRITIK, SARAN DAN KELUHAN
satlantasreslobar.ntb@polri.go.id
Satlantaslobar@yahoo.co.id
Nomor pengaduan
08174100489
VISI MISI SATPAS LOBAR
PROSEDUR SIM LOBAR
STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN A
1.
Persyaratan
- Usia minimal 17 tahun
- Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan ;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS
- (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
- (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak )
- Pemohon melakukan pembayaran di loket
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
120 menit per pemohon *
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 120.000,00
5.
Produk Layanan
SIM baru golongan A
STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN C
Persyaratan
- Usia minimal 17 tahun
- Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari petugas;
3.
Jangka Waktu
120 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya / Tarif
Rp 100.000,00
5.
Produk Layanan
SIM baru golongan C
STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN D
Persyaratan
- Usia minimal 17 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan,melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari petugas;
3.
Jangka Waktu
120 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 50.000,00
5.
Produk Layanan
SIM baru golongan D
STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN A UMUM
1.
Persyaratan
- Usia minimal 20 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
- Telah memiliki SIM dasar minimal 1
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
- (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek ;
- (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak )
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
180 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya / Tarif
Rp 120.000,00
5.
Produk Layanan
SIM peningkatan golongan A Umum
STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BI
Persyaratan
- Usia minimal 20 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
- Telah memiliki SIM dasar minimal 1
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek ;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
120 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya Tarif
Rp 120.000,00
5.
Produk Layanan
SIM peningkatan golongan BI
STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BI UMUM
Persyaratan
- Usia minimal 22 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
- Telah memiliki SIM dasar minimal 1
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan,melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
180 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 120.000,00
5.
Produk Layanan
SIM peningkatan golongan BI Umum
STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BII
Persyaratan
- Usia minimal 21 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
- Telah memiliki SIM dasar minimal 1
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari petugas;
Jangka Waktu
180 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
Biaya/Tarif
Rp 120.000,00
Produk Layanan
SIM peningkatan golongan BII
STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BII UMUM
1.
Persyaratan
- Usia minimal 23 tahun
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi
- Telah memiliki SIM dasar minimal 1
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan uji praktek;
(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
180 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 120.000,00
5.
Produk Layanan
SIM peningkatan golongan BII Umum
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK GOLONGAN A
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
30 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang,rusak, golongan A
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK GOLONGAN A
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
30 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang,rusak, golongan A
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG, RUSAK, GOLONGAN C
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
30 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 75.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan C
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG, RUSAK, GOLONGAN D
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak
- Pemohon menuju loket pendaftaran
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
- Pemohon melakukan pembayaran di loket
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari
- Pemohon menuju loket verifikasi dan
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
30 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 30.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan D
STANDAR PELAYANANSIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN A UMUM
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker,mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BR;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari petugas;
3.
Jangka Waktu
130 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Tarif/Biaya
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan, hilang, rusak, golongan A Umum
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG, RUSAK, GOLONGAN BI
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
70 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BI
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BI UMUM
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
130 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan, hilang, rusak, golongan BI Umum
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BII
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
130 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BII
STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BII UMUM
Persyaratan
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
- Foto copy KTP
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
- Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
- Melampirkan Surat Keterangan Uji Keterampilan
2.
System, Mekanisme, dan Prosedur
- Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
- Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
- Pemohon menuju loket pendaftaran;
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
- Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
- Pemohon melakukan pembayaran di loket
- Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
- Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
- Pemohon menerima SIM dari
3.
Jangka Waktu
130 menit*
*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.
(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)
4.
Biaya/Tarif
Rp 80.000,00
5.
Produk Layanan
SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BII Umum