Pelayanan SIM

STANDAR PELAYANAN DILINGKUNGAN SATPAS POLRES LOMBOK BARAT

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan ;
  5. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik ;
  6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan unit Penyelenggara Pelayanan Publik ;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  8. Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi ;
  9. Keputusan Kepala Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Penguji Surat Ijin
  10. Surat Telegram Kapolda Bali nomor : ST/383/III/YAN.1.1./2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang protokol pencegahan Covid-19.

 

MEKANISME PENERIMAAN PENGADUAN SIM

KRITIK, SARAN DAN KELUHAN

satlantasreslobar.ntb@polri.go.id
Satlantaslobar@yahoo.co.id

Nomor pengaduan
08174100489

VISI MISI SATPAS LOBAR

 

PROSEDUR SIM LOBAR

STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN A

1.

Persyaratan

  • Usia minimal 17 tahun
  • Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
  • Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  • Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pemohon datang    membawa    persyaratan    LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  • Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan, dan melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  • Pemohon menuju loket pendaftaran;
  • Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  • Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  • Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan ;
  • Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  • Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  • Pemohon melakukan ujian teori AVIS
  • (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  • Pemohon melakukan uji praktek;
  • (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak )
  • Pemohon melakukan pembayaran di loket
  • Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

120 menit per pemohon *

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 120.000,00

5.

Produk Layanan

SIM baru golongan A

 

STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN C

Persyaratan

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP bagi WNI dan fotocopy dokumen ke imigrasian bagi WNA ( Paspor, KITAS, dan atau KITAP)
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang    membawa    persyaratan    LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  2. Pemohon menerima SIM dari petugas;

3.

Jangka Waktu

120 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya / Tarif

Rp 100.000,00

5.

Produk Layanan

SIM baru golongan C

STANDAR PELAYANAN SIM BARU GOLONGAN D

Persyaratan

  1. Usia minimal 17 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan,melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  2. Pemohon menerima SIM dari petugas;

3.

Jangka Waktu

120 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 50.000,00

5.

Produk Layanan

SIM baru golongan D

 

STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN A UMUM

1.

Persyaratan

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat      Keterangan      Uji      Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1

2.

System, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang    membawa    persyaratan    LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci     tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;
  10. (apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)
  11. Pemohon melakukan uji praktek ;
  12. (Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak )
  13. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  14. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

180 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya / Tarif

Rp 120.000,00

5.

Produk Layanan

SIM peningkatan golongan A Umum

 

STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BI

Persyaratan

  1. Usia minimal 20 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci    tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek ;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  2. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

120 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya Tarif

Rp 120.000,00

5.

Produk Layanan

SIM peningkatan golongan BI

 

STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BI UMUM

Persyaratan

  1. Usia minimal 22 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang membawa persyaratan LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib memakai masker, mencuci tangan,melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket
  2. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

180 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 120.000,00

5.

Produk Layanan

SIM peningkatan golongan BI Umum

 

STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BII

Persyaratan

  1. Usia minimal 21 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  2. Pemohon menerima SIM dari petugas;

Jangka Waktu

180 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

Biaya/Tarif

Rp 120.000,00

Produk Layanan

SIM peningkatan golongan BII

 

STANDAR PELAYANAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN BII UMUM

1.

Persyaratan

  1. Usia minimal 23 tahun
  2. Foto copy KTP
  3. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  4. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  5. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan Pengemudi
  6. Telah memiliki SIM dasar minimal 1

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci    tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  7. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  8. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  9. Pemohon melakukan ujian teori AVIS;

(apabila pemohon lulus, dilanjutkan menuju ujian praktek SIM, apabila peserta uji tidak lulus diberikan kesempatan untuk mengulang kembali 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maks. 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan uji praktek;

(Pemohon yang tidak lulus diberikan kesempatan mengulang 2x ( tahap I dan tahap II ) dengan tenggang waktu maksimal 7 hari.sejak dinyatakan tidak lulus.)

  1. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  2. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

180 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 120.000,00

5.

Produk Layanan

SIM peningkatan golongan BII Umum

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK GOLONGAN A

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

30 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang,rusak, golongan A

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK GOLONGAN A

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di atas;
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

30 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang,rusak, golongan A

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG, RUSAK, GOLONGAN C

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci    tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

30 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita) (Pelayanan SIM Keliling pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 75.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan C

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN, HILANG, RUSAK, GOLONGAN D

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci    tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

30 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 30.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan D

 

STANDAR PELAYANANSIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN A UMUM

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib     memakai     masker,mencuci    tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BR;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari petugas;

3.

Jangka Waktu

130 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Tarif/Biaya

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan, hilang, rusak, golongan A Umum

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG, RUSAK, GOLONGAN BI

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

70 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BI

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BI UMUM

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

130 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan, hilang, rusak, golongan BI Umum

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BII

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh, dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket BRI;
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

130 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BII

 

STANDAR PELAYANAN SIM PERPANJANGAN,HILANG,RUSAK,GOLONGAN BII UMUM

Persyaratan

  1. SIM asli yang masih berlaku
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian, disertai data print out masa laku SIM dari Satpas yang mengeluarkan ( untuk SIM hilang, rusak )
  3. Foto copy KTP
  4. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter
  5. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari Psikolog
  6. Melampirkan Surat     Keterangan     Uji      Keterampilan

2.

System,    Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon datang   membawa   persyaratan   LENGKAP, sesuai ketentuan di
  2. Pemohon wajib    memakai    masker,    mencuci   tangan, melakukan pengukuran suhu tubuh dan menjaga jarak;
  3. Pemohon menuju loket pendaftaran;
  4. Pemohon mengisi formulir pendaftaran;
  5. Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan berkas persyaratan dan formulir kepada petugas loket Pendaftaran;
  6. Pemohon melakukan pembayaran di loket
  7. Pemohon menunggu panggilan petugas untuk verifikasi dan identifikasi;
  8. Pemohon menerima pencerahan tentang pengetahuan dan etika berlalu lintas dari petugas;
  9. Pemohon menuju loket verifikasi dan identifikasi;
  10. Pemohon menerima SIM dari

3.

Jangka Waktu

130 menit*

*semenjak berkas diterima dan dinyatakan LENGKAP oleh petugas loket,serta lulus mengikuti seluruh tahapan ujian teori dan praktek tanpa proses ujian ulang.

(Waktu pelayanan pukul 08.00 s/d 13.00 wita)

4.

Biaya/Tarif

Rp 80.000,00

5.

Produk Layanan

SIM perpanjangan,hilang, rusak, golongan BII Umum