Berapa Biaya Pembuatan SKCK?
- Biaya atas jasa pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp.30.000,- (Tigapuluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri